Pengertian Pegawai
Pengertian Pegawai adalah Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.
Jenis Pegawai berdasarkan cara perhitungan PPh Pasal 21 dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
Pengertian Pegawai adalah Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.
Jenis Pegawai berdasarkan cara perhitungan PPh Pasal 21 dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
- Pegawai TetapPegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
Dalam suatu perusahaan istilah pegawai bisa juga diartikan juga sebagai karyawan atau istilah lain.
Istilah Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas hanya digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima.
Pegawai dari suatu perusahaan swasta, BUMN, dan Instansi Pemerintah tidak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pegawai yang wajib memiliki NPWP adalah pegawai yang memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
0 Response to "Definisi Pegawai Menurut Paraahli"
Post a Comment