BAB III
GAMBARAN UMUM DINAS BINA MARGA ACEH
3.1 Sejarah Umum Dinas Bina Marga Aceh
Dinas Bina Marga Aceh adalah penggabungan antara dua dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Prasarana Wilayah yang digabungkan dengan dinas perkotaan dan permukiman sehingga menjadi dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh berdasarkan Qanun Nomor 15 tahun 2012. Yang bertujuan untuk efesiensi dan efektifitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua dinas tersebut.
Tugas dan fungsi Dinas Bina Marga Aceh adalah membangun dan memperbaiki infrastruktur seperti jalan dan jembatan, menciptakan lingkungan yang sehat,pembangunan gedung sekolah dan mewujudkan permukiman yang indah di Aceh .
Dalam pelaksanaan kegiatannya pada Dinas Bina Marga Aceh terdiri dari bagian Sekretariat. Kelompok jabatan Fungsional dan terdapat 7(tujuh) bidang mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing seperti bidang pembangunan Jalan dan Jembatan.Yang mengurus pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan nasional,provinsi dan wilayah perkotaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk mendukung kelancaran tugas pokok Dinas Bina Marga.
3.2 Tugas dan Fungsi Dinas Bina Marga Aceh
Tugas keberadaan Dinas Bina Marga Aceh adalah untuk menyelenggarakan sebagian tugas pokok Pemerintahan Aceh di Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Pengujian dan Peralatan, Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah, Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi, serta Perumahan,Air Bersih,Sarana dan Prasarana Permukiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi tuntutan tersebut anatara lain:
- Memutuskan kebijakan teknis di bidang bina marga sesuai dengan kebijakkan umum yang di tetapkan oleh Gubernur dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintahan Aceh
- Mengkoordinir kegiatan penyelenggaraan tugas bina marga termasuk perizinan dan pelayanan umum lintas kabupaten/kota sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
- Pelaksana urusan ketatausahaan dinas sesuai ketentuan dan Mengkoordinir pelaksaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik untuk mengetahui untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternative pemecahannya.pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai ketentuan dan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan.
3.3 Struktur Organisasi
Sebelum Membahas struktur pada Dinas Bina Marga Aceh, Terlebih dahulu penulis akan mengemukakan pengertian dari struktur organisasi
Pengertian struktur yang dikemukakan oleh The Liang Gie (1981 : 6) adalah “Struktur organisasi atau kerangka yang menunjukkan setiap tugas pekerjaan untuk setip organisasi baik yang berhubungan dengan fungsi, wewenang tanggung jawab tiap anggota organisasi yang memikul tugas”.
Dari pengertian tersebut dapat disipulkan bahwa struktur organisasi merupakan suatu unsur penting dalam kegiatan mendirikan suatu perusahaan sebelum kegiatan lain dilaksanakan. Dalam organisasi itu terdapat sekelompok orang,proses pembagian dan sistem kerjasama yang saling berhubungan.penataan struktur organisasi yang baik dan teratur akan mempermudah pelaksanaan tugas dan wewenang dapat diatur secara tegas dan disiplin, sehingga potensi yang tersedia dapat dikerahkan dan koordinasikan dengan konsekwensi agar tercai tujuan yang diharapkan.
Dalam proses pengornisasian suatu organisasi dalam mencapai tujuan adalah pengelompokan kegiatan kerja yang sejenis dan saling berhubungan dapat di kerjakan bersama. Dialokasikan dalam rincian tugs pekerjan agar tiap individu bertanggung jawab melaksanakan kegiatan terbatas dengan adanya dedikasi yang tinggi agar pekerjaan dapat dilakukan dengan baik.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2012 Susunan Organisasi Dinas Bina Marga Aceh, terdiri :
Kepala Dinas
1. Sekretariat,yang terdiri dari :
a. Kepala Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana;
c. Sub Bagian Keuangan.
2. Bidang Program dan Pelaporan ,terdiri dari :
a. Seksi Perencanaan.Data dan Informasi;
b. Seksi Penyusunan Program;
c. Seksi Pemantauan,Evaluasi dan Pelaporan.
3. Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan,terdiri dari :
a. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Nasional;
b. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi;
c. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Perkotaan.
4. Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan,terdiri dari :
a. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Nasional;
b. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi;
c. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Perkotaan.
5. Bidang Pengujian dan Peralatan,terdiri dari :
a. Seksi Uji Tanah dan Geotiknik;
b. Seksi Uji Bahan Konstruksi;
c. Seksi Perlatan dan Perbekalan.
6. Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah :
7. Seksi Perencanaan Tata Ruang Provinsi;
8. Seksi Pemantauan dan Pengendalian Tata Ruang;
9. Seksi Pembinaan Tata Ruang Kabupaten/Kota.
10. Bidang Tata Pembangunan dan Jasa Kontruksi,terdiri dari :
a. Seksi Perencanaan Teknis;
b. Seksi Perencanaan dan Pembinaan Jasa Kontruksi;
c. Seksi Pemamfaatan Bangunan.
11. Bidang Perumahan.Air Bersih,Sarana dan Prasarana Permukiman.terdiri dari :
a. Seksi Perumahan;
b. Seksi Air Bersih dan Air Limbah;
c. Seksi Drainase dan Persampahan.
12. Unik Pelaksanaan Teknis Dinas(UPTD);
13. Kelompok Jabatan Fungsional.
3.4 Visi dan Misi
a. Misi
Tujuan keberadaan Dinas Bina Marga Aceh adalah untuk menyelenggarakan sebagian tugas pokok Pemerintah Aceh di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Pengujian dan Peralatan, Tata ruang dan pengembangan wilayah, Tata bangunan dan jasa kontruksi, Serta perumahan, Air bersih,sarana prasarana permukiman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Visi
Adapun kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi tuntutan tersebut antara lain :
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang bina marga sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Gubernur dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintahan Aceh.
- Mengkoordinir kegiatan penyelenggaraan tugas bina marga termasuk perizinan dan pelayanan umum lintas kabupaten/kota sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
- Pelaksana urusan ketatausahaan dinas sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka kelancaran administrasi perkantoran.
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan monitoring,evaluasi dan pelaporan secara periodik untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya.
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai ketentuan dan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan.
3.5 Analisis Sistem Sedang Berjalan
Analisis sistem yang sedang berjalan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan data suatu sistem yang sedang berjalan di instansi kepegawaian Dinas Bina Marga Aceh, Analisis sistem yang sedang berjalan berikut ini merupakan prosedur pengolahan data kepegawaian yang sedang berjalan di Dinas Bina Marga Aceh.
3.5.1 Analisis Masalah
Setelah mempelajari dan mengamati Sitem Informasi Pendataan Pegawai Pada Dinas Bina Marga Aceh, bahwa sistem yang digunakan saat ini hanya saja dapat mengimput data pegawai tetap saja sedangkan pendataan pegawai kontrak masih menggunakan Microsoft Excel, artinya pendataan pegawai kontrak belum sepenuhnya terotomatisasi.
3.5.2 Analisis Input
Analisis input merupakan data yang dimasukkan ke dalam sistem informasi. Komponen ini perlu ada karena merupakan bahan dasar dalam pengelohan informasi. Sitem informasi tidak dapat menghasilkan informasi jika tidak mempunyai beberapa komponen input. Secara umum input didalam sistem yang sedang berjalan ini untuk menghasilkan output yang nantinya dapat berguna untuk proses pendataan pegawai yang diminta oleh kepala Dinas Bina Marga Aceh, dan untuk keperluannya lainnya yang bersangkutan dengan kepegawaian.
0 Response to "Sejarah Dinas Bina Marga "
Post a Comment